
Berdasarkan surat edaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga No 903/3008 tanggal 17 Februari 2025 tentang Tindak Lanjut Inpres No 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD , DPA Kelurahan Kembaran Kulon mengalami perubahan dimana berdasar surat tersebut terdapat pos pos anggaran yang mengalami efisiensi yaitu Belanja Perjalanan Dinas berkurang 50 %, Belanja ATK ,Kertas Cover dan Bahan Komputer berkurang 50 % , dan Belanja Makan Minum Rapat berkurang sebanyak 30 %.
Lurah Kembaran Kulon Joko Priyanto , S.E. mengatakan bahwa proses penghitungan dan penyusunan anggaran pasca efisiensi sudah selesai dilakukan pada saat desk dengan BAPELITBANGDA Kabupaten Purbalingga . ” Berdasarkan perhitungan kemarin Anggaran Kelurahan Kembaran Kulon mengalami penurunan sebanyak Rp 19.230.000 dari Rp 411.794.000 menjadi Rp 392.564.000 , kita sedang menunggu untuk proses selanjutnya “
Beliau memastikan adanya efisiensi anggaran ini tidak akan mengurangi komitmen dan kualitas Kelurahan Kembaran Kulon dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. ” Kami tetap berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik meskipun ada efisiensi di beberapa Pos Anggaran ” pungkasnya.